BANK NUSAMBA JATENG DIY
Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan, bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Penerapan GCG mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan GCG adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).
BPR Nusamba Cepiring tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya fraud yang dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan (Zero Fraud Tolerance) sesuai dengan SOP Strategi Anti Fraud (SAF). Hal ini juga merupakan implementasi dan penguatan sistem pengendalian internal BPR Nusamba Cepiring.
- Identitas Anda sebagai Pelapor/Whistleblower dirahasiakan dan dilindungi demi hukum.
- Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti bidang terkait.
- Jika dalam investigasi tidak ditemukan atau tidak dapat dibuktikan, maka laporan akan diabaikan.